Tak Miliki Izin Perkebunan Sawit, Seorang Pengusaha Ditangkap Kejati Babel

Adhyaksanews, Pangkalpinang–Seorang Pengusaha Perkebunan bernama Franky, Senin 25 Maret 2024 ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, pada 2011 Saudara Franky selaku Direktur PT. Green Forestry Indonesia (GFI) telah memperoleh lokasi Perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas lebih kurang 600 Hektar, bermodal ijin lokasi yaitu : Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon oleh PT Green Forestry Indonesia di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur tahun 2013.

Berdasarkan modal izin lokasi tersebut Saudara Franky selaku Direktur PT GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas lebih kurang 200 Hektar. Ironisnya, yang terjadi di lapangan ternyata lokasi lahan sudah ditanami dan menjadi Perkebunan sawit PT GFI. Sementara, selama PT. GFI melakukan aktivitas di lokasi, perusahaan tersebut tak memiliki Izin Usaha Perkebunan sawit bahkan belum pernah membayar BPHTB.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp.25.944.550.000 (Dua Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Harga kayu yang telah dijual sebesar Rp.18.060.000.000 (Delapan Belas Milyar Enam Puluh Juta Rupiah)

2. Besaran nilai BPHTB terutang yang menjadi kewajiban PT GFI sebesar Rp. 7.884.550.000 (Tujuh Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Atas perbuatannya, pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-248/L.9/Fd.2/03/2024 dan Penetapan DPO tanggal nomor: B- 778 /L.9.5/Fd.2/03/2024 tanggal 18 Maret 2024.

Dengan demikian, Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penangkapan pada Senin, 25 Maret 2024 di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 12.30 Wib oleh Tim Penyidik dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Demi pengamanan pemeriksaan barang bukti, Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-290/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 25 Maret 2024. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *