Tak Terima Dituduh Selingkuh, Suami Aniaya Istri Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Adhyaksanews. TEBING TINGGI — Gegara tidak senang dituduh berselingkuh dengan wanita lain, seorang suami berinisial MRH (21) melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Bukit Kubu, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (25/11/2024).

Menurut laporan korban, kejadian bermula saat korban mencurigai pelaku berselingkuh. Setelah menolak untuk memeriksa handphone pelaku, korban mendatangi rumah wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Pelaku pun menyusul dan keduanya kembali ke rumah.

Setibanya di rumah, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan menjambak rambutnya dua kali, memukul dada dan kepala, serta memiting lehernya. Akibat kejadian ini, korban merasa kesakitan dan terancam, sehingga melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi.

“Pada Rabu (29/1) sore, petugas Kepolisian, didampingi Kepling setempat, berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda JF. Sormin, S.H.

Pelaku kini dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. (R1)

KAMIS 30 Januari 2025

Keterangan foto: Terlihat pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *