adhyaksanews.online, PANGKALAN BARU BATANG
Aktivitas tambang timah yang tepat berada di samping SPBU Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah berpotensi hancurkan Objek Vital Nasional.
Pasalnya, lobang bekas aktivitas tambang tersebut terpantau jelas hampir merobohkan pagar SPBU yang hanya berkisar 3 meter, dari lobang bekas galian.
“Memang ade aktivitas tambang bang sekitar 3 meter jaraknya dari tembok spbu kampung Dul. Selain beraktivitas disamping tembok spbu kampung Dul, tambang ilegal ini juga sudah hampir mengenai fasilitas umum yaitu jalan raya Soekarno Hatta bang, sekitar 15 meter kearah badan jalan raya tu,” ungkap sumber terpercaya media ini, Minggu (26/11/23) petang.
“Saya bingung sama aparat Polsek Pangkalan Baru, apa tidak tau ya kalo ada aktivitas tambang timah disana? padahal jaraknya tidak jauh, palingan sekitar 100 meter dari tempat aktivitas itu,” tanya sumber dengan heran.
Sumber juga menjelaskan jika ada bang jago dibalik aktivitas tambang timah tersebut, karena aktivitas sempat berhenti sekitar 2 Minggu. Tapi, kini malah kembali beraktivitas.
Terpisah:
Hingga berita ini di terbitkan ,sementara ini awak media masih mengupayakan untuk meminta tanggapan resmi dan tindak lanjut pihak pihak terkait dugaan penambangan ilegal yang mana masuk dalam wilayah hukumnya termasuk kapolsek pangkalan baru saat dihubungi awak media via WhatsApp
“Malam pak baik terima kasih untuk infonya
Tim media juga mengkonfirmasi hal tersebut ke Camat Pangkalan Baru, namun ia mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya aktivitas tambang timah disana dan menyebut akan turun langsung ke lapangan besok (Senin,27/11/23).
“Sore bang, terimakasih atas informasinya. Saya sendiri baru tau. Kami akan turun ke lokasi besok. Mengingat sedang bnyak kegiatan, sekali lagi terimakasih bang,” kata Camat Pangkalan Baru, melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/11/23) petang.
Begitu juga dengan Lurah Dul. Ia juga mengaku tak tau sama sekali terkait aktivitas tersebut, dengan dalih tidak ada laporan dari masyarakat sekitar.
“Selamat sore juga pak, baik pak, terkait aktifitas tambang timah yang disampaikan, kami dari pihak kelurahan Dul tidak mengetahui keberadaan aktivitas tersebut pak. Sampai saat ini, kami juga belum menerima laporan dari warga tentang aktivitas TI itu,” ujar Lurah Dul, yang juga melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan Keputusan Presiden
(Keppres) No 63 Tahun 2004, Infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan objek vital nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.
Sesuai Keppres tersebut, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas.
Sementara, gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda, serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obtivnas.
Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
( Deki Kurniawan – Adhyaksanews )