adhyaksanews.online, Bangka Tengah
Aktivitas Tambang Timah yang di duga ilegal kembali ditemukan Kawasan Hutan Lindung Daerah Payak Duri dan terlihat jelas beberapa Tambang yang tengah beroperasi di wilayah Desa Beriga kabupaten Bangka Tengah.
Dari Pantauan Awak Media Adhyaksa News di lapangan, sedikitnya ada beberapa Tambang sedang beroperasi memporak porandakan Kawasan Hutan Lindung tersebut.
sudah terlihat jelas ada Plang yang terpasang di dari Dinas KPHP Sungai Sembulan Provinsi Bangka Belitung yang Bertuliskan : ANDA. MEMASUKI KAWASAN HUTAN LINDUNG ” tapi para penambang yang diduga Ilegal ini se akan — akan tidak menggubris dan mengindahkan Warning dari Dinas KPHP Sungai Sembulan Provinsi Bangka Belitung ini dan terlihat dengan jelas kawasan Hutan Lindung tersebut sudah di porak porandakan oleh Tambang yang di Duga Ilegal.
Kawasan Hutan Lindung tersebut berada di Daerah Payak Duri Desa Beriga kabupaten Bangka Tengah, Rabu ( 20 /09 /2023 ).
Memang tidak dipungkiri lagi Bangka Belitung memang salah satu tempat penghasil Timah terbesar, bahkan kelas dunia namun sayangnya begitu marak tambang yang menghasilkan biji timah tersebut dihasilkan dari Tambang yang tidak memiliki izin alias ilegal.
” Bahkan tambang – tambang penghasil biji Timah tersebut dihasilkan dari hutan yang seharusnya dijaga kelestarian bukan malah di rusak.
Mirisnya lagi, setelah ditambang lokasi ditinggalkan begitu saja dan yang tersisa hanya lobang – lobang bekas galian
Yang akhirnya memicu banyak hal buruk seperti banjir dan habitat makhluk hidup di dalamnya pun terganggu.
Diketahui kegiatan penambangan ilegal adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.
” Kegiatan pertambangan ilegal atau PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan.
Kegiatan ini memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat, ” Kata Direktur Tehnik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Sunindyo Suryo Herdadi beberapa bulan yang lalu.
” Sangat disayangkan bahwasanya implementasi dari Undang – Undang (UU) No. 3 Tahun 2021.
Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Batubara seta UU K3 tidak diterapkan, Dugaan kuat Aktivitas penambangan di lokasi tersebut merupakan perbuatan melawan Hukum.
” Pada pasal 158 UU tersebut, di sebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak ( Rp. 100.000.000.000. ) ,termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada lahan Eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Kendati demikian, pelaku tambang tetap menjalankan aktivitasnya seolah kebal Hukum dan tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum ( APH).
Dengan menebang pohon,Membuka Lahan, Melakukan kegiatan Perkebunan dan Menambang Di Kawasan Hutan Tanpa izin, maka akan dikenakan Sanksi UU.No.41 Tahun 1999 dan UU.No.18 Tahun 2013.
Awak media, mencoba menanyakan, salah seorang yang tidak mau disebut namanya, sedang berada di pinggir jalan Raya menuju Desa Beriga, saat di tanya awak media, maaf pak kami mau nanya pemilik Tambang ini siapa, pemilik Tambang ini namanya Roni pak, sudah lama iya kerja disini pak, ” ujarnya.
“Kepala Desa Beriga A.Gani saat di konfirmasi Awak Media Adhyaksa News. online melalui Whatsappnya terlihat Aktif dan hanya di baca, tapi tidak di balas dan tidak ada tanggapan sama sekali.
” Awak Media Adhyaksa News. online langsung mengkonfirmasi kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M. H, dengan adanya kegiatan Tambang yang diduga Ilegal ini melalui Whatsappnya, kapolres Bangka Tengah ini langsung merespon dan membalas whatsappnya, ” Terima Kasih informasinya dan nanti kami cek.
“Tidak sampai disini, Awak Media Adhyaksa News.Online pun langsung mencoba menanyakan Kapolsek Lubuk Besar , IPDA Yusuf Maulana melalui WhatsAppnya, dengan adanya kegiatan Tambang yang diduga Ilegal ini dan Langsung direspon oleh Kapolsek Lubuk besar dengan membalasnya ” Siap bang Terima kasih informasinya kami akan cek bang.
( Tim Adhyaksa News)