Tanggapi Hasil Rekomendasi Pansus Tambak Udang DPRD Beltim, Ini Kata Ketua DPD LSM PMPRI Provinsi Babel

Adhyaksanews, Belitung Timur – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang Vaname DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah menyampaikan 17 rekomendasi hasil kerja Pansus Tambak Udang Vaname, terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Provinsi Kepulauan Babel yang juga tergabung di Forum Biru angkat bicara. Senin (24/06/2024).

Menanggapi 17 rekomendasi hasil kerja Pansus Tambak Udang Vaname DPRD Beltim yang tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor: HK.00.00- 4 Tahun 2024 Tentang Rekomendasi Terhadap Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Belitung Timur Berkenaan Kegiatan Tambak Udang Vaname
DPRD Kabupaten Belitung Timur, Ketua DPD LSM PMPRI Provinsi Kepulauan Babel mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Beltim yang telah menyerap aspirasi Forum Biru untuk membentuk Pansus Tambak Udang Vaname yang sangat aspiratif dan memuaskan.

Lebih lanjut Sahrus Salis yang akrab disapa Salis mengatakan, dari 17 rekomendasi Pansus Tambak Udang Vaname DPRD Beltim ini, salah satu poin pada poin 1 yang berbunyi Pemerintah Daerah dalam memberikan izin berusaha untuk lebih memperhatikan persyaratan dasar, baik izin lokasi yang sesuai dengan tata ruang wilayah,
kelengkapan izin usaha, dan izin lingkungan terkait dengan penilaian terhadap dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan tambak udang
vaname dan upaya mitigasi yang harus dilakukan. Beberapa dampak negatif yang sudah terjadi akibat budidaya udang vaname terhadap lingkungan, seperti pencemaran air akibat limbah yang dibuang kelaut, bau yang tidak sedap, banyaknya nyamuk dan nelayan yang tidak bisa melaut akibat kerusakan
ekosistem perairan. Risiko ini perlu dipertimbangkan dalam penerbitan izin agar langkah-langkah mitigasi yang sesuai.

“Dalam Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten
Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rekomendasi Terhadap Hasil Kerja
Panitia Khusus Tambak Udang Vaname DPRD Kabupaten Belitung Timur juga menyebutkan dari penelusuran Pansus Tambak Udang Vaname DPRD Beltim ditemukan fakta bahwa ada pengusaha tambak yang sudah beroperasi walaupun syarat perizinan belum dilengkapi bahkan belum diurus, baik terkait perizinan lokasi, lingkungan maupun tata ruang,” bebernya.

Terkait adanya Pengusaha tambak udang vaname yang belum mengurus perizinan lokasi, lingkungan maupun tata ruang, dan adanya pencemaran lingkungan, Ketua DPD LSM PMPRI Provinsi Kepulauan Babel ini mengatakan agar hal ini segera untuk ditindak tegas.

“Kabupaten Belitung Timur kan ada Polisi Pamong Prajanya juga, segera tindak dong, Kita apresiasi Pansus Tambak Udang Vaname DPRD Beltim yang telah bekerja maksimal dengan 17 rekomendasinya, disini sangat jelas sekali pada poin 5 dan 6 untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Beltim,” pungkasnya.

Selanjutnya Ketua DPD LSM PMPRI Provinsi Kepulauan Babel mengatakan akan selalu memantau kegiatan usaha tambak udang vaname ini, dan akan terus melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar tambak udang vaname untuk mengumpulkan informasi terkait usaha tambak udang.

“Bahkan bila perlu, jika pengusaha tambak udang vaname ini terus membandel melakukan kegiatan operasional tambak udangnya tanpa izin, kita siap melaporkan ke pihak yang berwenang,” tandasnya.
( Red )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *