Tata Ruang WPR Demi Kelestarian Lingkungan Dan GENERASI MUDA Bangka Belitung Belum jelas

Ilustrasi Masyarakat Penambang Bertanya-tanya??? 

 

Pangkalpinang Adhyaksanws – Selasa (25-04-2023) Masyarakat Penambang Babel Bertanya-tanya,Bagaimana Nasib Ajuan WPR/Wilayah pertambangan Rakyat?

Kita masih ingat Perjuangan Masyarakat Penambang Rakyat menyampaikan Aspirasi dan menuntut Kebijakan salah satu nya *WPR*

dari tingkat desa,Kabupaten,Level tertinggi di Daerah. Bahkan Perjuangan Masyarakat Penambang Hingga ke Pusat Bahkan Sampai Ke Meja Presiden.

Ajuan WPR Di provinsi Babel,hanya 3 Kabupaten saja,Yakni Bangka Tengah,Bangka Selatan dan Belitung Timur.

Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan.

Tarik ulur Ajuan WPR ditengarai titipan Cukong Timah.Yang mana masyarakat bersama kemenko polhukam mengawal WPR benar2 Sampai dan benar2 untuk masyarakat Babel,Sebagaimana Amanat Menurut Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan.

Demo masyarakat Penambang Babel dalam memperjuangkan WPR

Saat ini tidak ada lagi Anak Daerah yang memimpin,memprakarsai Perjuangan hingga ke pusat telah di bungkam.

Jangan sampai WPR yg diperjuangkan oleh masyarakat Penambang Babel di claim jadi Product Politik,Kepentingan Politik Karena kita tahu Tahun politik telah dimulai.

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *