Terkait Dampak Banjir Lumpur di Mondowe, PT MBN Dan CV Warsita Karya Direkomendasikan Berikan Kompensasi Ganti Rugi

adhyaksanews.online, Kolonodale

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Morowali Utafa ( Morut) menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan PT Mineral Bumi Nusantara ( MBN) dan CV Warsita Karya, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Mondowe Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morut, sekaitan dengan terjadinya banjir bercampur lumpur pada Rabu 26 April 2023, yang diduga kuat sumbernya berasal dari aktivitas penambangan kedua Perusahaan tersebut, di ruang Komisi 1 DPRD Morut, Selasa ( 2/05/2023) siang.

RDP tersebut, dipimpin langsung, Ketua DPRD Morut, Hj Megawaty Ambo Asa SIP MH, dihadiri, Plt. Kepala BPBD Morut, Delfia Parenta ST, Sekretaris DLHK Morut, Masangka Lanre, Perwakilan Bagian Hukum dan Adpum Morut, Camat Petasia Barat, Man Lauo, Humas PT MBN, Aimar Mahied, KTT CV Warsita Karya, Jaiddin, Kades Mondowe, Nur Ikbal Sampe, Ketua BPD Mondowe, Arsad Hi Rutu, Kades Tadaku Jaya, Kades Sampalowo, Kades Moleono, serta sejumlah tokoh dan perwakilan Masyarakat Mondowe.

Meskipun sempat terjadi ketegangan pada saat digelarnya RDP tersebut, namun setelah dilakukan percakapan dan diskusi yang mendalam, baik dari pihak Pemda Morut, Perusahaan, dan masyarakat Mondowe, yang dipandu langsung Ketua DPRD Morut, RDP tersebut melahirkan 3 rekomendasi kesepakatan. Pertama, dalam upaya pengendalian banjir, makan pihak PT MBN dan CV Warsita Karya di dampingi pihak BPBD Morut, Pemerintah Kecamatan Petasia Barat dan Desa, akan melakukan Normalisasi sungai di Mondowe. Masyarakat yang memiliki lahan dan tanaman yang akan dilalui aliran tersebut, akan mendapat kompensasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, pihak Perusahaan diwajibkan untuk membuat Cek Dam untuk penampungan sementara, Normalisasi sungai dan membuat tanggul penutup , serta sesegera mungkin membuat instalasi penyaringan air bersih ( IPA), di Mondowe, Sampalowo, dan Moleono. Ketiga, terkait dampak banjir yang di alami masyarakat, maka pihak Perusahaan akan memberikan kompensasi dalam bentuk ganti rugi. Adapun nilai ganti rugi tersebut, akan dikordinasikan ke Pimpinan PT MBN dan CV Warsita Karya, setelah itu akan disampaikan dengan deadline waktu satu minggu, setelah berita acara kesepakatan ini ditanda tangani.

” Kami berharap, kedua Perusahaan ini bisa merealisasikan dengan baik apa yang menjadi kesepakatan kita saat ini. Karena memang aktivitas penambangan tersebut, bisa berdampak besar bagi kehidupan warga yang ada di Mondowe dan sekitarnya, jika tidak di manage secara baik, sesuai dengan kaidah aturan penambangan, ” tandas Srikandi Morut itu.

(Johnny-adhyaksanews)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *