adhyaksabews.online, Morut Sulteng
Oknum warga Desa Korowou,inisial (AB),alias Adrianto akhirnya di gugat,melalui Surat Pengaduan No.STTSP/174/VI/2023 SPKT/POLRES MOROWALI UTARA,Kamis 22 Juni 2023.
Akibat menudu kepada oknum wtw,dengan Tulisan Melalui Pesan WhatsApp Menyebutkan kamu kurang Waras,pada hari Rabu malam 21 Juni 2023
Dengan bahasa seperti ini, oknum Junalis di salah satu media online,merasa tersinggung dan baginya adalah pelecehan.(pembunuhan karakter)
Oleh karena itu,sy tidak terima serta keberatan,dan hal ini saya akan menempu jalur hukum.Terangnya,kepada media ini,(22/6/2023)
” Di pihak lain,Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)Morowali Utara,Chem Siombo sangat tidak setuju apa yang disebutkan oleh oknum tersebut” terangnya.
” Sama halnya dgn Sekretaris Forum Pers Independent (FPII) Morut,Michael Sorisi sangat menyesal dgn perkataan seperti itu”terangnya.
” Begitu juga sebagai sesama rekan Jurnalis tidak menerima perkataan kurang terpuji oleh oknum(AB) alias Adrianto”.
” Dan kami sesama rekan Pers di Morut,akan mendukung untuk mengambil upaya hukum serta megawal terus sepanjang kasus ini diproses..Terang Yukson
Mendengar hal ini,Korwil Sulut media Adhyaks News,Jansen Rarung,akan bicara.
” Disebutkan orang seperti ini, harus diberikan pelajaran gugat melalui jalur hukum agar ada efek jerah’ Terangnya.
Hal yang sama,wtw media Morut Pos,Ciprianus,mendukung mengambil upaya hukum atas bahasa yang kurang terpuji di sampaikan Adrian Bandalo melalui pesan WhatsApp,menyebutkan kepada rekan jurnalis pak Johnny Inkiriwang bahwa orang tidak waras(gila).Terangnya
(UG-adhyaksanews)