adhyaksanews.online, Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi. Selasa, (19/12/2023 )
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Pers Kapuspenkum Kajagung yang dikirim langsung Oleh Puspenkum melalui Press Rilis yang diterima Oleh Redaksi Media Adhyaksa News.Online siang tadi.
Dalam keterangan Pers, Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pihak Tim Jaksa penyidik Direktorat JAM Pidsus kembali Memeriksa
5 orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1. AA selaku Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2018 dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2021.
2. RA selaku pihak PT Refined Bangka Tin.
3. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
4. HT selaku Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.
5. S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” jelasnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
( Rama Nuansa – Adhyaksanews )
Sumber. : Kapuspenkum Kajagung RI