Terkait Perkara Emas Surabaya, 3 Orang Saksi Diperiksa kejaksaan Agung.

Adhyaksanews.Online, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Pada hari hari kamis, 28 Maret 2024, kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas Perkara.

 

Ketiga orang Saksi Berinisial :

1. KML selaku Pejabat Fungsionnal Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda.

2. IDS selaku Operational Supervisor PT Advantages.

3. BR selaku Tenaga Ahli Daya Loket.

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana, saat ditemui di sela – sela kegiatannya, menjelaskan,” Bahwa ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” Tutup Kapuspenkum.

Editor : TR

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *