Terkait Perkara Emas Surabaya, 5 Orang Saksi Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung.

Adhyaksanews.Online, (Kamis, 14 Maret 2024), Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisal :

1. FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
2. AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
3. MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS.
4. RA selaku Direktur Komersial PT CIGS.
5. KWH selaku Kabag Ops Cargo.

Kapuspenkum kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana ,saat ditemui Awak Media Adhyaksa News diruang kerjanya, mengatakan,”
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Editor : Tim

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *