Terkait Perkara Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Kembali Memeriksa 4 Orang Saksi

Adhyaksanews, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa 28/05/2024,berinisial:

PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa.

RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.

SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk.

HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.

Kapuspenkum kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Awak Media Adhyaksa News melalui WhatsAppnya, menjelaskan,”

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan Kawan – kawan,” jelasnya.

 “Kapuspenkum juga mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

( Red/ Penkum)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *