Terkait Proses Penunjukan Langsung barang dan jasa pada proyek korupsi CSD WP1 Tanjung gunung masih banyak saksi kunci yang lepas dari pemeriksaan 

Adhyaksanews, Bangka Belitung –Pada sidang perdana kasus korupsi CSD WP1 Tanjung Gunung PT Tima Adhyaksanews, Bangka Belitung h 2018-2109 yang berlangsung dengan terdakwa sdr. Ichwan Azwardi terungkap fakta bahwa proyek pembangunan washing plan darat dengan metode penambangan laut dengan menggunakan kapal isap atau cutter suction dredge (CSD) terungkap fakta persidangan di PN pangkal pinang, menyebutkan rincian nilai biaya proyek yang luar biasa besar dengan melibatkan belasan perusahaan mitra pengadaan barang dan jasa PT timah Tbk. Jum’at, ( 24/05/2024 )

Namun materi dakwaan menyebutkan sebagai pimpro proyek pembangunan WP 1 CSD Tanjung Gunung sdr. Ichwan Azwardi dan tim melakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan sistem Penunjukan langsung atau PL.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan perusahaan dalam segi pengadaan barang/jasa dengan sistem PL pada proses pengadaan barang dan jasa dengan mengacu pada pasal 5 (Undang undang no.19 tahun 2023 )tentang badan usaha milik negara dan pasal 9 ,SK direksi no.1263/TBK/SK-0000/15.S11.2 tanggal 21 September 2015 .

Padahal proyek tersebut menurut narsum telah dibuat perencanaan dan FS atau studi kelayakan sejak tahun 2017.

Yang pada 2018 awal dikerjakan dan dianggap selesai dan diserahkan oleh pihak proyek yaitu oleh pimpro Sdr.Ichwan Azwardi bersama tim kepada pihak Unit laut Bangka yang dikepalai oleh sdr.ES pada tanggal 4 Januari 2019 dalam kenyataannya belum beroperasi .

Proyek yang menelan anggaran -+ 29 miliar rupiah ini ternyata mangkrak dan tidak beroperasional dengan menggunakan kapal CSD dimaksud.

Namun yang menarik pada persidangan awal dan materi dakwaan sdr.Ichwan dan sdr.Alwin Albar sebagai direktur operasi dan produksi PT. Timah Tbk saat itu telah menjalankan pekerjaan mulai dari perencanaan proyek sampai proses pengadaan barang dan jasa serta pengawasan melalui tim internal PT timah Tbk.

Ada kejanggalan terkait saksi yang disebutkan dalam kasus ini boleh dikatakan kurang lengkap dan tidak langsung menyentuh tim proyek internal PT timah dalam pelaksanaan proyek WP 1 CSD Tanjung Gunung tersebut.

Menurut nara sumber beberapa waktu lalu malah sempat disebutkan bahwa untuk proses pengadaan jig atau washing plan itu dibayar dengan kondisi bekas pakai,dan ada perbaikan konstruksi Jig ,servis peralatan mekanis dan elektrik ke balai karya Air kantung PT.Timah Tbk di Sungailiat kab.bangka melalui kepala divisi keteknikan dan sarana (KS) pada saat itu dijabat oleh AW atas permintaan tim proyek melalui Notifikasi dan Reservasi (mekanisme internal )namun tidak disebutkan sebagai saksi pada materi dakwaan.

Begitu juga bagian perencanaan dan Pengawasan proyek washing plant CSD divisi Perencanaan Produksi (P2P) tidak disebutkan sebagai saksi dari materi dakwaan .

Hal yang sama terjadi terkait kepala divisi pengadaan atau logistik PT Timah dengan kepala bidang pengadaan barang dan Kabid pengadaan jasa terkait proses pengadaan barang dan jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa juga tidak ada dalam materi dakwaan.

Belum lagi tentang biaya pembebasan lahan masyarakat didesa tanjung gunung yang dibayarkan secara langsung dan atau sistem sewa lahan untuk digunakan sebagai kantor ,gudang ,Washing plant sistem serta tempat stok pile,tailing pond dan lain lain.

Kita berharap pihak JPU bisa menghadirkan lebih banyak saksi saksi yang terkait langsung dalam Mega proyek WP 1 CSD Tanjung Gunung dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah ,tidak tebang pilih dan benar benar tuntas dalam penegakan hukum kepada yang terlibat baik dari internal karyawan atau pejabat terkait di PT Timah dan pihak mitra swasta yang mendapatkan keuntungan dalam kasus korupsi proyek mangkrak dan sekaligus diduga adanya indikasi markup yang telah merugikan keuangan negara dan perusahaan tersebut.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepihak internal PT timah Tbk yaitu sdr.Anggi Siahaan terkait kasus proyek Washing Plan Tanjung Gunung dan pengadaan kapal CSD ,namun belum ada jawaban yang diberikan sampai berita ini diturunkan.

( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *