Adhyaksanews, Barito Utara, Kalteng — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Barito Utara (Barut) M. Iman Topik dengan cepat mengambil langkah terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas temuan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi 3 pekerjaan.
Sebelumnya BPK RI Kalteng menemukan 3 pekerjaan yang diselenggarakan oleh PUPR Barito Utara yang terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
” Secara Eksklusif kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara saat ditemui Awak Media Adhyaksanews di ruangnya menjelaskan,” Bahwa rekomendasi BPK RI sudah di selesaikan dengan pengembalian melalui kas daerah dan
Terkait rekomendasi BPK terhadap 3 kegiatan tersebut Alhamdulillah sudah clear diselesaikan pengembalian kepada kas daerah melalui bank Kalteng dan Bukti Pengembaliannya sudah kami sampaikan ke BPK,” ungkap M.Iman Topik kepada Awak Media Adhyaksa News. Kamis (1/8/24).
” Iman,Juga mengatakan, Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara sudah optimal melakukan pengawasan terhadap setiap pekerjaan dan menyelesaikan pengembalian kelebihan bayar kepada Negara sesuai Rekomendasi BPK RI.
” Ia juga dengan tegas mengatakan, ” Benar ada temuan terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi, tapi kita sudah mengembalikannya sesuai dengan hasil temuan tersebut dan pengembalian kek kas daerah ini sebagai bentuk roh dari undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yakni pengembalian kerugian negara yang telah dikembalikan sesuai hasil temuan LHP BPK,” jelasnya.
Untuk itu kedepannya saya berharap tidak terjadi lagi seperti ini dan saya akan turun langsung untuk mengawasi semua pekerjaan terkait dengan Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara,” tutupnya.
Editor : Tim Adhyaksanews