adhyaksanews.online, Morut
Hj.Megawati Ambo Asa, SIP MH, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) melakukan gugatan keberatan, menyusul pergantian dirinya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor : B. 946/GOLKAR/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen, Lodewijk F. Paulus.
Sekaitan dengan adanya putusan tersebut, Megawaty Ambo Asa, mengambil sikap tegas, untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri ( PN) Poso.
Pengajuan gugatan itu, teregister dengan nomor perkara 43/Pdt G/2023/PN Pso, terdaftar senin, 03 April 2023.
Penggugat, Megawati Ambo Asa, saat ini didampingi kuasa hukumnya, Abdul Manan Abas, SH.
Sementara itu yang menjadi tergugat, adalah DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Sulteng, DPD Partai Golkar Morut, Hj Warda Dg Mamala, SE Ketua DPD Partai Golkar Morut.
Turut tergugat DPRD Morut, Bupati Morut, KPUD Morut.
Berdasarkan detail jadwal sidang, sistem informasi penelusuran perkara di PN Poso. Agenda sidang kedua dijadwalkan pada Selasa, 16 Mei 2023 pukul 09.00 Wita.
Kisruh soal PAW Ketua DPRD Morut, yang sampai ke Pengadilan, membuat mandek, rencana jadwal pelantikan yang sudah di SK – kan Gubernur Sulteng sebelumnya.
Sekwan DPRD Morut, telah menerima Surat Keputusan ( SK) Gubernur Sulteng, Nomor: 100.1.4.2/277/RO.PEMOTDA-G.ST/2023 tanggal 04 Mei 2023, tentang pengangkatan Warda Dg Mamala, SE sebagai Ketua DPRD Morut PAW.
Sekwan DPRD Morut, Heltan Ransa, dikonfirmasi Wartawan, membenarkan, jika pelantikan masih tertunda, ” Blm pak, agenda rapat – rapat di DPRD Morut, masih sesuai dgn jadwal yg sdh ditetapkan sebelumnya,
tulis Sekwan via pesan whats app, Kamis (11/05/2023),terangnya
(Johnny-adhyaksanews)