Adhyaksanews -Jakarta :Bertempat di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta. Kamis 6/06/2024.
Identitas Terpidana yang diamankan berinisial MN, (48th) laki-laki warga Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta.
Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana,SH.MH mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa MN terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000.
Oleh karenanya, kata Kapuspenkum Terpidana MN dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
Saat diamankan, Terpidana MN bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( Editor :Ridwan )