Adhyaksanews.com. Kelapa – Bangka barat sidang gugatan kepemilikan lahan di Bangka Barat sekitar 113 hektar hari ini Rabu 26/02/2025 sudah tahap sidang pemeriksaan setempat atau biasa di sebut sidang PS.
Dan pada sidang hari ini Ratusan masyarakat lahan Landbow, Kelurahan Kelapa, Bangka Barat menggelar aksi damai di lahan sengketa, Rabu (26/2). Mereka menolak keras upaya perampasan lahan yang akan digunakan untuk program peternakan dan penggemukan sapi yang telah dianggarkan sejak tahun 2017.
Program yang awalnya digadang-gadang untuk meningkatkan populasi ternak di Bangka Barat ini justru berujung polemik. Sekelompok petani yang memiliki surat kepemilikan lahan di Landbow akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada tahun 2024.
Tim PTUN Pangkalpinang pun terjun langsung ke lokasi untuk menggelar sidang lapangan. Sidang ini dihadiri oleh penggugat, tergugat, dan kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Sementara itu ketua LBH milenial bung dodoy di wakili kedua penasehat hukumnya Rudy atany Sitompul SH dan Annisa SH.mh akan terus berusaha semaksimal mungkin Agar hak masyarakat di kembalikan.
Salah satu staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan sertifikat terkait lahan Landbow. Menurutnya, sertifikat yang diterbitkan oleh BPN hanya untuk sekolah dan kantor milik Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
“Kami dari BPN tidak pernah mengeluarkan sertifikat atas lahan Landbow seluas 113 hektar tersebut hingga sekarang,” tegas Ibnu Hajar kepada awak media saat sidang lapangan.
Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berencana menindaklanjuti kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang peternakan sapi. Namun, program ini akhirnya kandas di tengah jalan karena terkendala masalah lahan di Landbow.
Hakim PTUN Pangkalpinang, Surya Febry Tias, bahkan kesal kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pertanian Kelapa, Zahroni. Hal ini dikarenakan Zahroni tidak dapat menunjukkan tapal batas lahan Landbow.
“Saya mau tanya, mana tapal batas lahan Lanbow. jangan asal tunjuk aja, harus ada buktinya,” kata Hakim Surya Febry Tias.
Kepala UPTD Balai Pertanian Kelapa, Zahroni pun terlihat tidak berkutik ketika Hakim PTUN Pangkalpinang turun ke Landbow. Ia tidak dapat menunjukkan bukti secara akurat terkait klaim sepihak atas lahan milik warga.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Bangka Barat. Mereka berharap agar masalah perampasan lahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, serta tidak merugikan masyarakat pemilik lahan.(Red)