adhyaksanews.online, Jakarta
Kembalikan sisa dari kerugian negara yang dilakukan kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek BTS 4G, Tim penyidik
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000.
Tim penyidik dari keterangan resminya sisa kembalian dari kerugian negara perkara dugaan korupsi BTS 4G tersebut dari Tersangka AQ, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.
Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama.
Lantas hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumadana mengatakan pengembalian sisa dari kerugian negara tersebut terkait tindak pidana dugaan Korupsi proyek dana BTS 4G.
“Hari ini Kejaksaan Agung kembali menerima sisa uang dari pengembalian kerugian perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G dari saudara AQ melalui pengacaranya ” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam Konferensi Pers, Selasa ( 21/ 11 /2023.)
Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Diketahui uang yang diterima pihak Kejaksaan Agung pada hari ini 691 US Dolar dari tersangka AQ melalui kuasa hukumnya terkait dugaan perkara kasus Korupsi proyek menara BTS 4G.
Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.
Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.
Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mendalami aliran dana dari proyek dugaan korupsi BTS 4G.
Lebih lanjut, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.
Sumber : Kapuspenkum Kajagung RI
( Rama Adhyaksanews )