Tim Pidsus Kejati Kalteng Geledah Kantor BAWASLU Seruyan,  Berhasil Sita 4 Kontainer Dokumen dan 1 Unit Personal Komputer.

Adhyaksanews – Palangka Raya : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kalteng ) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan. (Selasa ,29/10/2024.)

Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra ,S.H ,M.H., mengatakan pengeledahan tersebut masih terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023 – 2024.

Dimana sehari sebelumnya kata Kasi Penkum penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) oknum pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan, yaitu HI selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, IWI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 dan KH selaku Staf Operator Keuangan di BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

“Penggeledahan di di Kantor Bawaslu Kabupaten Seruyan dimulai pukul 12.00 Wib s/d 16.00 Wib dan berhasil menyita dokumen – dokumen sebanyak 4 (empat) kontainer dan 1 (satu) unit personal komputer” terang Dodik.Ia menambahkan, sebagaimana diketahui pada tahun 2023 dan 2024 BAWASLU Kabupaten Seruyan mendapatkan Dana Hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp 12.5 Miliar Rupiah , namun dana tersebut digunakan oleh para tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga mengakibatkan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut.

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor” Pungkasnya . ( Penkum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *