Adhyaksanews, BITUNG. II-sat res narkoba polres bitung melaksanakan kegiatan KRYD operasi miras jenis captikus di wilayah hukum polres bitung dipimpin langsung oleh KBO dan kanit I serta personil opsnal sat resnarkoba polres bitung. pada sabtu.(09/06/2024) sekitar pukul 21.00 wita
Kegiatan tersebut berdasarkan surat perintah kapolres bitung nomor sprin : 422/VI/Res.4.2/2024,
01 juni 2024.
operasi miras yang digelar sat narkoba polres bitung berhasil menjaring beberapa pemilik kios yang menjual miras cap tikus yakni : * J.R* laki laki girian. wiraswasta, kel girian weru satu kec girian kota bitung (34 botol UK.600ML miras jenis captikus dan 6 bungkus plastik 600.ML miras jenis captikus).
*Y.R” Perempuan,IRT Kel Manembo Nembo atas kec matuari kota bitung (6 bungkus plastik UK.600ML miras jenis captikus)
” J.M * perempuan …. IRT kel manembo nembo tengah kec matuari kota bitung (8 botol UK 600ML
miras jenis captikus)
sedangkan TKPnya yaitu :
-Warung JL. Manembo nembo
-Warung kompleks Manembo Nembo Tengah
-Warung Pasar Girian Merek Ruko
kegiatan operasi miras tersebut dengan sarana parah penjual, penampung pendistribusi dan yang memproduksi minuman keras jenis captikus berakoholl tanpa ijin di kota bitung
barang bukti yang diamankan adalah minuman keras jenis cap tikus Sbb’
-42 (empat puluh dua) botol UK.600ML miras jenis captikus
Total BB miras jenis Captikus ÷35
(tiga puluh lima) liter
kegiatan ini berlangsung aman terkendali dan berakhir pada sekitar pukul : 22.30.Wita
(Michael R L M H)