Tim SIRI Berhasil Tangkap DPO Selama 7 Tahun Kasus Pajak

Adhyaksanews, Jakarta–Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam Siaran Pers Nomor : PR–331/044/K.3/Kph.3/04/2024 bahwa Tim Satgas SIRI berhasil menangkap buronan (DPO) Selama 7 (tujuh) Tahun Perkara Perpajakan atas Nama Terpidana CHRISTIAN TJONG, Jumat 19 April 2024, sekitar pukul 18.30 WIB bertempat wilayah Pagedangan, Tangerang Regency Banten.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) kembali berhasil menangkap serta mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu : Nama Christian Tjong, Tempat lahir Jakarta, Usia atau tanggal lahir 62 Tahun (7 Desember 1962), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Tempat Tinggal Jl. Dwiwarna B/21, RT 007/RW01, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Pekerjaan Swasta.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, menyatakan Terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpidana Christian Tjong sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri.
Akibat perbuatannya, Terpidana Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp.43.774.204.854 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).

Oleh karenanya, Terpidana Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390 (empat puluh empat miliar seratus delapan puluh satu juta dua ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).

Saat diamankan, Terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Christian Tjong diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Haj)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *