Adhyaksanews, Jakarta–Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Siaran Pers nomor : PR–149/064/K.3/Kph.3/02/2024, kembali menciduk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penipuan terpidana Andi Awaludin Buchri bertempat di kediamannya, Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 15.59 WITA. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersebut beridentitas, Andi Awaluddin Buchri, tempat lahir Ujung Pandang, Usia 45 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta dan bertempat-tinggal JI.H. Kelumpang, Nomor 10 Perumahan Anginmammiri, Blok A/6 Nomor 03, Kota Makassar.
Berdasarkan Putusan Makamah Agung (MA) Nomor: 680 K/Pid/2021 bahwa Terpidana Andi Awaluddin Buchri telah terbukti bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, yakni memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakkan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Saat diamankan, Terpidana Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserah-terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makasar.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. DR. H. ST. Burhanuddin, SH, meminta jajarannya untuk memonitor dan se-segera mungkin menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum yang pasti. Ia-pun mengimbau, kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RepubIik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(Red)