Tim Tabur Kejagung, Kembali Tangkap Buronan DPO Korupsi

Adhyaksanews, Jakarta–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara Korupsi pada ‘Pekerjaan Jalan Lapis Beton’ yang bersumber dari dana APBD-P Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon. Rabu 20 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung memang telah mengendus informasi keberadaan buronan tersebut bersembunyi di daerah Bekasi. Atas kerja keras intelijen Tim berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Adapun, Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu : Victor JR Mandajo, Tempat lahir Poso, Usia atau tanggal lahir 52 Tahun (10 Juni 1971), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Kristen, Tempat Tinggal Jl. Cendana 1 No. 5 Cinere, Depok.

Pasalnya, Victor JR Mandajo merupakan terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan lapis beton yang bersumber dari APBD-P tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG  tanggal 31 Oktober 2023.

Akibatnya, terpidana dijatuhi amar putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.250.000.000 serta uang pengganti Rp.959.538.904, 21 subsidair 3 Tahun 6 bulan penjara.

Saat diamankan, Terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *