Adhyaksanews, Jakarta–Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap Buronan daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi berinisial TL, Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 20.57 WITA bertempat di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan.
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang telah diamankan tersebut yaitu:
berinisial TL, tempat lahir Pucceda, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Usia 45 tahun, berjenis kelamin Laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan mantan Kepala Desa (Kades) dan bertempat-tinggal di Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor : Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.526.963 (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserah-terimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Agung, ST. Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(Red)