adhyaksanews.online, Jakarta
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sekitar pukul 22 .00 WIB, yang bertempat di Melawai Jakarta Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.kamis ( 09/11/2023 ).
Identitas buronan yang diamankan tersebut adalah, Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, lahir di Bandung, usia 57 tahun, jenis kelamin laki-laki, bertempat di jalan Mampang Prapatan 1/33 Jakarta Selatan, dan pekerjaan swasta. Ahmad Riyadi alias Adi Widodo merupakan terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Terpidana Ahmad Riyadi, dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah (Rp.1.000.000.000) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terpidana tersebut dijatuhkan hukuman pidana tambahan uang pengganti sebesar 25 Miliar Rupiah (Rp.25.000.000.000) dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana 1 (satu) tahun penjara.
Peristiwa perkara ini pada tanggal 14 Februari 2002 di Bank Mandiri Kantor Cabang Prapatan Jakarta Pusat. Pasalnya, terpidana Ahmad Riyadi yang akrab dipanggil Adi Widodo ini secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan hal yang melawan hukum, sehingga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Akibatnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai 120 Miliar Rupiah (Rp.120.000.000.000).
Dengan demikian, Terpidana Ahmad Riyadi dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI), Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H. MM, menegaskan, melalui program ‘Tabur’ agar Lembaga Kejaksaan dari seluruh jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukannya eksekusi demi kepastian hukum. Beliau menghimbau, kepada para buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada ruang dan tempat untuk bersembunyi dengan aman.
( HAJ – Adhyaksanews )