Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan DPO DODY BASWARDOJO

Adhyaksanews, Jakarta–Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam Siaran Pers Nomor : PR–247/070/K.3/Kph.3/03/2024 tepat pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Batu, Malang, Jawa Timur. Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Satgas SIRI beserta Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali berhasil menangkap DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Terpidana yang diamankan atas nama Ir. DODY BASWARDOJO Bin BASWOKO, Tempat Lahir Surabaya, Umur 54 tahun atau tanggal lahir 27 Juni 1951, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jalan Bendul Marisi Selatan IV No. 8 Surabaya, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta.

Pasalnya, Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 994.750.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila, dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

Saat diamankan, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau, kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *