Adhyaksanews, Bangka Belitung — Bertempat di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten telah dilakukan Penangkapan terhadap Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR sebagai Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada hari Selasa, 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 Wib membawa Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR dari Bandara Soekarno Hatta menuju Pangkalpinang. ( Senin, 29/07/2024 ).
Adapun Indentitas Terdakwa sebagai berikut:
Nama Lengkap: HELMI Alias MI bin NASIR
Tempat Lahir : Betung
Umur/Tanggal Lahir : 34 Tahun / 01 Oktober 1990
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Gang Kelapa RT 001 / RW 001 Kp. Siderojo Kelurahan Sungaidaeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD (kelas I)
Bahwa Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR, merupakan perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam perkara “Pencurian Dengan Pemberatan” melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP (mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Bahwa Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR dan Sdr Edi (DPO) mengambil 2 (dua) Unit Handphone merek OPPO F1S dan VIVO Y91C dan mengambil 5 (lima) bungkus rokok merek Sampoerna dan 5 (lima) bungkus rokok merek Surya di warung milik saksi Sunarti yang beralamatkan di Dusun Jungku Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa dalam proses persidangan Terdakwa dinyatakan tidak Koperatif dikarenakan dipangil secara patut untuk menjalani proses persidangan akan tetapi terdakwa tidak hadir dan sudah tidak berada lagi di Alamat rumah tinggal Terdakwa yang beralamatkan Gang Kelapa RT 001 / RW 001 Kp. Siderojo Kelurahan Sungaidaeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : PRINT-01/L.9.13/Eoh.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Bahwa dalam proses penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekira jam 19.40 Wib tidak berjalan dengan lancar karena Terdakwa tidak bersikap kooperatif dengan cara melakukan perlawanan dan pada akhirnya Terdakwa dapat dilakukan penangkapan kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 Terdakwa di berangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang
Bahwa sesampainya di Bandara Depati Amir Pangkalpinang kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.
Bahwa melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatnnya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Editor : M. Yunus
Sumber : penkum Kejati Babel