Tim Tabur Kejati Kepulauan Babel di Beck Up Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat Amankan DPO Korupsi 

Adhyaksanews – Babel :Bertempat di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senen Raya No. 135 Rt. 2/RW. 2, Senen Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka AN

 ( 32) Lak-laki Dengan alamat Warga Desa Gudang RT. 04 RW. 02 Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang di Back Up oleh TIM Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (03/08/2024 )

Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Umum Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT-631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 744/L.9/Fd.2/07/2024 tanggal 27 Juli 2024, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) tahun 2022 sampai dengan 2023

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT-743/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 Juli 2024, menimbang setelah membaca Laporan Perkembangan Penyidikan tanggal 10 Juli 2024 dan Laporan Hasil Ekspose tanggal 18 Juli 2024 dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan Tersangka dalam Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hasil Karet Lada (HKL) tahun 2022 sampai dengan 2023;

Bahwa Tersangka AN sudah secara patut dilakukan pemanggilan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi Tersangka tidak kooperatif hadir memenuhi Surat Panggilan dimaksud .

Tersangka AN akhirnya diamankan oleh TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang di Back Up oleh TIM Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang mana dalam proses penangkapan terhadap Tersangka dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya Tersangka AN dibawa dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang seterusnya diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.Pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.( Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *