Timah Diperketat, Aktivitas ‘Penggorengan’ Di Belinyu Berjalan?

Adhyaksanews, Belinyu–Kendati bisnis komoditas timah sudah diperketat pemerintah lantaran banyak masalah, namun pengolahan (lobi) pasir timah di Gudang yang disinyalir milik Bos berinisial Dd di Desa Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka masih beraktivitas. Bahkan, penampungan dan penggorengan bijih timah-pun masih dilakukan oleh seorang pengusaha timah ternama di Bangka induk tersebut, sehingga wajar saja menimbulkan polemik di masyarakat.

Terpantau hasil investigasi Wartawan, terlihat kepulan asap yang diduga dari aktivitas penggorengan pasir timah di lokasi Gudang milik Bos Dd, Sabtu (20/04/2024).

kegiatan penampungan dan penggorengan pasir timah itu patut dipertanyakan terkait masalah perizinan dan asal usul biji timah dalam pengolahan. Karena kabarnya, kegiatan tersebut disinyalir berjalan tanpa legalitas yang lengkap.

Aktivitas penggorengan dan penampungan tersebut beralamat di Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Informasi warga setempat, bahwa Gudang Penggorengan yang berada di Desa Bukit Ketok itu adalah milik sang pengusaha Dd.

“Gudang ini miliki bos Dd sudah lama berjalan dan aman aman saja”, ungkap warga yang tak mau disebutkan namanya.

Perlu diketahui, Dd merupakan pengusaha timah yang sudah cukup lama berkecimpung di dunia bisnis pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kecamatan Belinyu Bangka.

Oleh karenanya, tak heran kalau Ia juga melakukan pembelian dan pengumpulan timah yang diduga hasil dari tambang ilegal yang dikumpulkan dari beberapa kolektornya.

Sementara, Regulasi Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Kemudian, diperkuat oleh Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor : 2928 K/30/MEM/2011 Tentang : Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT TIMAH (Persero) Tbk. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral : Surat Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Nomor 135.PWJlTbklUM0000/2010-S0 tanggal 1 Maret 2010 hal Penyesuaian KP Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi an PT Timah (persero) Tbk
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 angka 4 huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, perlu menyesuaikan pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi (DU.956/RIAU)
bahan galian timah putih dan mineral pengikutnya kepada PT
Timah (Persero) Tbk. menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Timah (Persero) Tbk. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *