Bangka Belitung,- Tahapan Seleksi Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2023-2028 sudah dimulai. Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 173/KP.01/K1/05/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kab/kota melakukan sosialisasi pendaftaran ke Kabupaten/Kota.
Terhitung sejak senin 22 Mei 2023, Tim seleksi melakukan sosialisasi ke Kabupaten Kota.
Sosialisasi dilakukan dengan bersilaturrahim kepada semua organisasi kemasyarakatan dan Kepemudaan di Kabupaten kota agar dapat menyampaikan kepada kader-kader nya untuk mengikuti seleksi calon komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota. Disamping itu, tim seleksi juga menyampaikan khusus kepada rektor/direktur/ketua perguruan tinggi se Bangka Belitung untuk disampaikan informasi seleksi ini kepada dosen dan tenaga kependidikan.
Seleksi Calon Anggota Bawaslu periode 2023-2028 ini dilakukan disemua Kabupaten Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan penerimaan berkasnya terpusat di ibukota Provinsi yaitu Pangkalpinang. Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten kota ini digawangi oleh 5 orang terdiri dari Dr. H. Iskandar, M.Hum sebagai Ketua Timsel, Dr. Rahmat Ilyas, M.S.I sekretaris, Alza, Wahyu Kurniawan dan Hilman masing-masing sebagai anggota timsel.
Dr. H.Iskandar, M.Hum kepada awak media, Kamis (25/05/2023), menyampaikan, saat ini memasuki tahapan sosialisasi hingga jumat ini, terhitung tgl 29 Mei, timsel sudah menerima pemberkasan pendaftaran.
“Iya, Saat ini sedang dilakukan sosialisasi, teman-teman timsel didampingi sekretariat melakukan sosialisasi Ke Kabupaten/Kota, saya berharap agar informasinya diterima merata dan ini terbuka semua informasi, masyarakat bisa melihat juga secara daring melalui website Bawaslu babel ujarnya.
Ia berharap masyarakat jangan salah informasi, saat ini beredar informasi pengumuman timsel yang menyesatkan calon peserta, karena tidak ditandatangani ketua dan sekretaris dan tidak ada nomor surat. Dalam website bawaslu sudah jelas, isi pengumumannya, karena memang sebelumnya juga beredar juknis yang belum ditandatangi Ketua Bawaslu RI dan masih berbentuk draf.
“Juknis yang benar juga ada nomor keputusan Bawaslu RI dan sudah ditandatangani, Ini jangan sampai merugikan diri sendiri, cek kembali juknisnya, cek berkasnya sebelum diupload, kami juga sudah menyampaikan informasi tak baik ini ke bawaslu kabupaten kota,” pungkasnya.
Selanjutnya Dr. H.Iskandar, M.Hum mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan tim sekretariat untuk membantu upload berkas saat pendaftaran disekretariat nanti. “Maka berkas-berkasnya sudah harus siap semua dan tidak ada yang ketinggalan, karena setiap peserta nantinya akan mendapatkan akun masing-masing sebagai peserta,” ujarnya.