Adhyaksanews.Online, Bangka Belitung–Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku yang melanggar hukum. Pasalnya, pelaku tersebut melakukan penipuan jual-beli sarang burung walet. Akibatnya, korban mengalami kerugian uang sekitar 260 juta rupiah.
Pelaku diamankan saat berada di Desa Katis Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (11/1/24) dini hari. “Pelaku yang diamankan yakni seorang pemuda berinisial ENS alias Jaka 28 tahun warga Desa Melabun Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (11/1/24) sore.
Mengenai kronologi kejadian, Jojo mengatakan bahwa kasus tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 lalu. Modus pelaku, lanjut Jojo, meminta transfer sejumlah uang dari korban selaku penanam modal untuk bisnis jual-beli sarang burung walet yang berada di Kabupaten Bangka Tengah.
Dari perbuatan pelaku, total pengiriman uang yang dikirim korban ada sebanyak 4 kali transaksi pengiriman uang, kepada pelaku Jaka. “Jadi ada 4 kali transaksi pengiriman dari korban kepada pelaku dengan jumlah uang Dua Ratus Enam Puluh Juta rupiah (Rp.260.000.000-red). Karena tidak menerima hasil dari bisnis jual beli sampai sekarang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,” papar Kabid Humas.
Usai menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polda Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku ENS alias Jaka yang diketahui tinggal di Desa Melabun Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. Namun, pelaku yang mengetahui bahwa adanya laporan korban, tidak pernah terlihat di kediamannya lagi di Desa Melabun. “Setelah ditelusuri, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada disalah satu rumah di Desa Katis Simpang Katis Bangka Tengah,” jelas Jojo.
Dari keterangan pelaku, bahwa ia mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban terkait bisnis jual-beli sarang burung walet di Kabupaten Bangka Tengah. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit Handphone milik pelaku,” ungkap Jojo Sutarjo.
(TYA-Adhyaksanews)