Tokoh Muda Sumut M. Roni Pratama Sebut Pemko Medan Tak berdaya Tutup E Spa Medan

adhyaksanews.online, Medan

Medan Media Adhyaksa News  Bulan Suci Ramadan seyogiyanya menjadi bulan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, khususnya bagi umat Islam. Namun faktanya, E Spa Medan masih beraktifitas di Jl. Ir. H. Juanda No.3C, Sukaraja, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis, (06/04/2023) beredar di Instagram mempromosikan gadis – gadis cantik dengan pakaian mini.

Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Medan, Bobby Nasution terkait penutupan tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri di Kota Medan, terkesan tidak berlaku bagi E Spa Medan karna faktanya tempat E Spa Medan tersebut tetap lah dibuka.

Salah satu Tokoh Muda Sumut M. Roni Pratama saat di wawancarai oleh wartawan di Medan menjelaskan, “Kami umat Muslim pada umumnya dan Angkatan Muda Muhammadiyah Sumut pada khususnya merasa terganggu dengan tetap beroperasinya E Spa Medan selama bulan suci Ramadhan 1444 H. tempat itu kami nilai sangat berpengaruh untuk jadi dugaan melanggar hukum dan norma agama”. Ujarnya.

Seperti diketahui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar, harus lah di patuhi kepada seluruh pelaku usaha dalam bidang yang disebutin tersebut tanpa terkecuali tetapi faktanya E Spa Medan yang beralamat di jl juanda ini terkesan tidak patuh kepada Pemko Medan.

“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, dan kita serahkan ke Pemko Medan, nanti kita lihat bagaimana respon Walikota Medan Bobby Nasution saat naik berita ini, akan ada atau tidak tim dari Pemko Medan yang menutupnya”

Terlihat dari media sosial Instagram E Spa Medan tersebut tetap terus beroperasi tanpa mengindahkan edaran Walikota Medan, Bobby Nasution. Padahal penutupan tempat hiburan malam ini untuk menghormati perayaan hari besar keagamaan selama bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bobby mengeluarkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Dia berharap para pelaku usaha mematuhi isi surat edaran tersebut.

Ada sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian memasuki bulan puasa.

“Bagi yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan, diharap pengertian dan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa,” Ujar Roni Kamis (06/4/2023).

“Semua pelaku usaha wajib tidak menyelenggarakan kegiatan usaha selama Ramadhan dan Lebaran. Kami minta tutup sementara,” kata Bobby Nasution selaku Walikota Medan.

( Tono – adhyaksanews )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *