TPPU Dua Bank BUMN Dilimpahkan Kejati Jateng Ke Penuntutan

Adhyaksa News. Semarang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dua Bank BUMN yang telah merugikan keuangan negara Rp.129,8 miliar Dilimpahkan Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah ke Penuntutan

“Perkara kedua Bank BUMN tersebut sudah disidangkan di Pengadilan,” jelas Asisten Pidana Kusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wahyu Sabrudin di Semarang senin 22-7-2024

Dua tersangka dalam perkara tersebut AH dan DI, juga menjalani proses pelimpahan perkara tersebut di dalam Lapas Semarang

AH dan DI menjalani hukuman dalam perkara pokok dugaan korupsi di kedua Bank BUMN tersebut dalam penjelasaannya

Kedua tersangka tersebut merupakan Pimpinan PT Citra Guna Perkasa, PT Seruni Prima, dan PT Harsam Indovisitama

Tiga perusahaan tersebut, sambungnya, menerima fasilitas kredit dari kedua Bank BUMN tersebut

Besaran kerugian negara masing-masing Bank BUMN tersebut Rp. 112 miliar dan Rp. 17,8 miliar

Dalam tambahannya mengatakan, Penanganan kedua perkara TPPU tersebut, Kejaksaan telah menyita aset dengan nilai mencapai Rp. 20 miliar

Kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Faut Soleh & Isnanto Spd.MM

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *