Adhyaksa News. Semarang
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Dua Bank BUMN yang telah merugikan keuangan negara Rp.129,8 miliar Dilimpahkan Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah ke Penuntutan
“Perkara kedua Bank BUMN tersebut sudah disidangkan di Pengadilan,” jelas Asisten Pidana Kusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wahyu Sabrudin di Semarang senin 22-7-2024
Dua tersangka dalam perkara tersebut AH dan DI, juga menjalani proses pelimpahan perkara tersebut di dalam Lapas Semarang
AH dan DI menjalani hukuman dalam perkara pokok dugaan korupsi di kedua Bank BUMN tersebut dalam penjelasaannya
Kedua tersangka tersebut merupakan Pimpinan PT Citra Guna Perkasa, PT Seruni Prima, dan PT Harsam Indovisitama
Tiga perusahaan tersebut, sambungnya, menerima fasilitas kredit dari kedua Bank BUMN tersebut
Besaran kerugian negara masing-masing Bank BUMN tersebut Rp. 112 miliar dan Rp. 17,8 miliar
Dalam tambahannya mengatakan, Penanganan kedua perkara TPPU tersebut, Kejaksaan telah menyita aset dengan nilai mencapai Rp. 20 miliar
Kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Faut Soleh & Isnanto Spd.MM