Vila Milik Pribadi di Girisubo tidak berizin dan Diduga Dibangun Diatas Tanah Kas Desa  

adhyaksanews.online, Yogyakarta

Yang menjadi trending topik bulan Mei 2023 ini adalah kasus alih fungsi Lahan Tanah Kas Desa (TKD) untuk di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Perbincangan semakin menghangat ketika Lurah Caturtunggal menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan TKD.

Masyarakat secara umum sangat menyayangkan adannya figur pemimpin Kalurahan ternyata ada yang menjadi tersangka dalam penyalahgunaan TKD. Dan yang menjadi sorotan adalah tidak adanya izin dari Gubernur. Menyikapi informasi yang beredar, akhirnya Kepala Satpol PP DIY angkat bicara .

Noviar Rahmad selaku Kepala Satpol PP DIY menjelaskan bahwa beliau menerima sejumlah aduan dan laporan dari masyarakat mengenai maraknya kasus alih fungsi pemanfaatan lahan Tanah Kas Desa di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul.

” Laporan yang masuk ke kami paling banyak ada di wilayah sleman, kemudian Gunungkidul, namun begitu tidak menutup kemungkinan adanya laporan di daerah lain” tegasnya Rabu ( 23/5/2023 ).

Saat disinggung mengenai langkah penindakan yang dilakukan, Noviar Rahmad menandaskan jika dalam minggu ini pihaknya akan mengeksekusi titik-titik TKD yang ditengarai dijadikan tempat hunian, kafe, fasilitas olahraga dan juga agrowisata ilegal.

” Dalam waktu dekat ini kita akan eksekusi (penyegelan) terhadap kafe, lapangan futsal, juga tempat agrowisata di wilayah Maguwoharjo “, tandas Noviar.

Mengenai kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul, lokasinya berada di Girisubo, Kapanewon Panggang. Pihaknya mendapati jika terdapat sebuah villa milik pribadi namun dibangun di atas TKD seluas 5000 m² tanpa dilengkapi adanya dokumen perizinan.

( Eko Londo – adhyaksanews )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *