Adhyaksa News. Temanggung — Seorang pria berinisial ADI (41) Warga Dusun Garung,Desa Butuh,Kecamatan Kalikajar,Kabupaten Wonosobo diciduk polisi kedapatan membawa sabu-sabu.Ia ditangkap usai menggunakan barang haram terebut di kamar mandi di sebuah Ruko di Rest Area Kledung,Kabupaten Temanggung
KBO Satresnarkoba Polres Temanggung Iptu Deni Susiana menjelaskan,pengunkapan kasus ini bermula dari informasi yang masuk ke pihaknya.Bahwa ADI ini merupakan pengguna narkoba.Oleh karena itu,kemudian polisi melakukan pendalaman
“Hasil enyelidikan yang bersangkutan itu merupakan Residivis dalam tindak pidana narkotika tahun 2022 dihukum 1,5 tahun penjara,jadi setelah ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang mengarah ke ADI,maka kita lakukan pengamatan dan setelah yakin dia menggunakan kita tangkap di Ruko tempat tinggalnya di Rest Area Kledung,” jelasnya,rabu (11-12-2024)
Dan penggeledahan tersangka kedapatan menyimpan sabu di depan ruko tempat tinggalnya satu paket dengan berat kotor 0,26 gram.
ADI sendiri mengaku membeli sabu dari AS secara terputus transaksi melalui ponsel.AS saat ini menjadi DPO Polisi
“Jadi sebelum ditangkap ADI bersama temannya EKO yang saat ini juga DPO ingin nyabu,kemudian patungan untuk membeli 1/4 gram sabu dengan harga Rp.450 ribu.
Saudara ADI menghubungi AS melalui pesan Whatsapp kemudian dijawab ready,uang ditranfer dan narkotika jenis sabu diambil di suatu tempat/alamat.Yaitu dekat Kantor Kecamatan Kledung,Kabupaten Temanggung,” kata Deni
“Atas kejadian tersebut,kemudian saudara ADI diamankan barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya
Dalam hal ini saudara ADI melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa tahu atau melawan hukum,membeli,memiliki,menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1),Subsider Pasal 112 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 129 Ayat (1) Huruf A tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.800 juta,dan paling banyak Rp.8 miliar,” pungkasnya
Editor : Faut Soleh