Wartawan Jadi Pengusaha, Tak Masalah

Oleh : Hairul Anwar Al-Ja’fary

Adhyaksanews, Pangkalpinang — Di jaman digitalisasi, tentu keadaan hidup sudah berubah sangat pesat terutama pada segi informasi teknologi (IT). Oleh karenanya, setiap manusia dipaksakan untuk mengikuti keadaan tersebut tak terkecuali tua ataupun muda, bahkan anak kecil sekalipun masuk “terperangkap”. Nah, disini penulis ingin menyinggung tugas seorang wartawan yang merangkap sekaligus menjadi usahawan atau interprenuer. Apakah ada larangan bagi wartawan untuk usaha sampingan,,,? jawabnya sah-sah saja, karena tidak ada undang-undang Pers no. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang melarang soal itu.

Paparan tersebut pernah disampaikan Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Darmawijaya dalam wawancara dengan media RUMAHBERITA pada 29 Desember 2022 yang lalu. “Tidak ada larangan bagi seorang Pekerja Pers untuk usaha di luar jalur Profesinya sebagai Wartawan”, itulah kira-kira kutipan kalimat yang keluar dari Plt. Ketua Dewan Pers M. Agung Darmajaya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik sebagai panduan kerja – kerja profesi wartawan.

Implikasinya, bahwa selama seorang wartawan itu mampu menjaga profesionalitas dan independensi seorang Pers, dan dapat memisahkan kepentingannya sebagai pengusaha, penjual jasa, pihak ketiga dan sebagainya itu sah-sah saja.

Di tempat terpisah, Edi Fetra Zulkarnain Ketua JMSI Tubaba juga pernah mengatakan, apa yang disampaikan oleh Dewan Pers agar dapat menjadi pencerahan bagi seluruh wartawan insan Pers. “Sehingga ke depan dalam menjalankan tugas-tugas kejurnalistikanya dapat lebih baik dan profesional,” tandasnya.

Hal itu senada yang dikatakan CEO Promedia Indonesia, Agus Sulistriyono, di acara diskusi bertajuk Transformasi Jurnalis Menjadi Pengusaha Media di Era Digital di Medan, Rabu (8/2/2023) pada tahun lalu. Promedia selaku penggagas ekosistem media jurnalistik daring yang terintegrasi, memiliki semangat untuk terus mencetak pengusaha media (mediapreneur) berbasis kolaborasi.

Menurut beliau, saat ini sudah ribuan media berita daring yang telah bergabung bersama Promedia. “Kami mengajak teman-teman wartawan untuk menjadi pengusaha. Kita berkolaborasi bersama membesarkan media yang teman-teman miliki. Sangat mudah prosesnya, teman-teman yang mengolah berita atau konten, kami yang mempersiapkan seluruh kebutuhannya, mulai dari server, tim IT dan lain sebagainya yang diperlukan,” ujar Agus.

Artinya, wartawan lepas berkarya dan menjadi interprenuer yang besarpun bisa, sepanjang kerja keras dan dapat berjalan sesuai ketentuan Tuhan.

Jadi, secara akal sehat tentu wartawan dipebolehkan memiliki usaha kegiatan lain diluar profesinya, sepanjang tidak bersinggungan dengan profesi wartawannya, meski harus tetap taat dan tunduk terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Bahkan, ketika kita cermati ternyata tidak ada satu poin pun yang mengatur tentang wartawan tidak bisa mengerjakan proyek atau memiliki usaha di luar profesinya. Oleh sebab itu, alangkah baiknya mari kita sama-sama untuk mempelajari lagi tentang UU No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Ironisnya, justru yang banyak terjadi di masyarakat adalah “Wartawan Tanpa Etika (WTE) atau yang dulu sering disebutkan Wartawan Dadakan. Lagi-lagi, mereka tidak segan-segan menggertak dan melakukan perbuatan yang tidak pantas berprofesi sebagai Wartawan. Kenapa tidak, contohnya, mencari-cari kesalahan orang lain, mencari uang “haram” dengan cara memeras dengan patokan nilai uang, dan perbuatan-perbuatan keji lainnya, padahal belum tentu mereka dapat menulis berita yang berimbang.

Pengalaman saya, sepanjang berprofesi menjadi wartawan pernah “diganggu” saat mengantarkan dagangan gas kepada pelanggan setia saya. Kendati identitas saya selalu disembunyikan. Namun mereka tanpa sadar sembari berpura-pura mewawancarai dan intimidasi saya, seakan-akan mencari celah kesalahan kita. Padahal sebetulnya, kita tidak mencuri, atau tidak merugikan orang lain. Sementara, Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Budi Prasetyo, saat Ia diwawancarai oleh salah satu media elektronik pada Jumat, (20/1/2023), tahun lalu, membolehkan hal itu. “Saat ini pengecer masih dapat 30% dari alokasi pangkalan, tapi rencana Maret turun 20% untuk warung kecil,” itulah kira-kira kutipan yang dikatakan Agus. Artinya, pengecer atau warung kecil punya hak sama bisa menjual gas melon meski dengan kadar kecil yakni hanya 30 persen.

Terlepas dari itu, kembali saya ingin membahas tentang wartawan “abal-abal” tadi. Menarik menurut saya, karena kejadian tersebut ironis sekali, mengapa? karena ada salah satu wartawan yang pernah menggunakan mobil berlambang photo peserta Capres 2024, tentu melanggar kode etik-kah,,?. Kendati, saya masih mengutamakan etika jurnalistik, sehingga sayapun tak sebutkan Capres nomor urut yang mana. Yang jelas, saya masih usaha mempertahankan kode etik Jurnalistik. Dengan demikian, jika saya berniat mencari-cari kesalahan mereka, pastilah saya rasa mereka lebih fatal dari pada saya. Apalagi, membawa-bawa mobil nama Capres dalam melakukan kegiatan yang tidak terpuji. Oleh sebab itu, dari pada mencari-cari kesalahan orang lain serta memakan uang haram yang dapat merugikan banyak orang, lebih baik berdagang, sepanjang tidak melanggar dan melawan hukum.

Alangkah baiknya, sebelum memulai profesinya untuk menjadi seorang wartawan, sebaiknya pelajari terlebih dahulu undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 sebagai referensi sebelum memulai tugas di lapangan. Karena dasarnya adalah etika, barulah membuat berita yang berimbang, aktual dan faktual.

Coba kita tilik sedikit para wartawan yang merangkap menjadi pengusaha media, sekaligus pengusaha katering dan lain-lain, contohnya, Surya Dharma Paloh dan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo. Mereka adalah seorang pengusaha media dan tokoh politik asal Indonesia.

Kita sebutkan Hary terlebih dahulu, bahwa Ia merupakan pendiri sekaligus pemilik dari perusahaan konglomerat MNC Group. Sedangkan di bidang politik, dia merupakan pendiri dan Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sedangkan Surya Dharma Paloh atau lebih dikenal Surya Paloh, Ia adalah politikus Indonesia sekaligus pengusaha media massa, sebagai pimpinan Media Group yang memiliki Harian Media Indonesia, Lampung Post, dan Stasiun Televisi MetroTV. Dia-pun aktif dalam politik dan sekarang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Mengapa mereka sukses? yang jelas jawabnya, adalah kerja keras, tentu sudah banyak lika-liku yang dilaluinya, sehingga tidak serta merta langsung besar dan menjadi orang hebat.

Tentu, ini menjadi tolok-ukur untuk menjadi seorang pengusaha dengan omset yang lumayan besar, mungkin tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena banyak tantangan dan ujian yang harus dilalui, tergantung kitanya, apakah berniat, sanggupkah menjadi pekerja keras, dan selalu berdoa,,? Wuallahhualam bissawab.

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *