adhyaksanews.online, Bangka Selatan
Mungkin surat edaran warning dari Dirjen Minerba prihal peringatan kegiatan pertambangan tanpa izin, Nomor : T-3145/MB.04/DJB.S/2022, tertanggal 22 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi bagi penambang dan pelaku penampung biji Timah ilegal, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan. Senin, ( 12 /06/2023 )
Adanya Aktivitas pembelian dan penampungan biji timah serta Pengorengan Timah yang tidak memiliki surat izin pembelian dan penampungan biji pasir timah di kediaman Saudara Awong biasa dipanggil warga, yang diduga ilegal, kelihatannya kebal hukum.
Kolektor Timah yang kesehariannya dipanggil masyarakat dengan sebutan Awong sedang mengoreng biji Tmah di rumahnya Desa Rias di jln Raya Desa Rias RT. 04.
Saatnya awak Media berkunjung ke rumahnya, dia mengatakan bosnya tidak ada dan tidak putus di situ awak Media pun langsung menemui pak kadusnya yang bernama Hardiansyah yang biasa dipanggil Anggi yang kebetulan tidak jauh dari rumah Awong.
saat di tanya awak Media, siapa yang membeli Timah di rumah tersebut, Hardiansyah Alias Anggi selaku kadus Desa Rias,mengatakan,” benar pak, itu namanya Awong pak, apakah pak Awong beli Timah ya pak kadus, katanya ya pak, cuma kadang beli, kadang tidak pak, saat di tanya awak Media apakah pak Awong sudah lama beli Timah, katanya sudah lama ada lah mungkin kurang lima tahun pak, ” Ujarnya.
Salah satu warga sekitarnya yang berinisial KD, yang tidak mau di sebut namanya, mengatakan,” Bahwa benar orang biasa manggil e Awong yang meli Timah, bini e namanya Tika,” Jelas KD.
Para kolektor dan cukong dalam menjalankan bisnis jual beli pasir timah tersebut seolah – olah tidak memperdulikan Aparat Penegak Hukum yang ada didaerah Toboali Desa Rias kabupaten Bangka Selatan.
Diduga jual beli pasir timah tersebut yang dilakukan oleh kolektor yang biasa di panggil Awong ini yang diduga tidak mengantogi izin resmi Dan sudah jelas hal tersebut melanggar aturan dari Undang-Undang No.3 tahun 2020 dari perubahan no.4 tahun tahun 2009 tersebut.
Team Media Adhyaksa News pun melakukan Konfirmasi kepada Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, melalui Whatsaapnya terkait dengan adannya Dugaan Pengorengan Timah ilegal yang tidak Mengantongi izin resmi, yang beralamat di jln Desa Rias, RT. 04.kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan.
Sampai berita ini di naikan, belum ada tanggapan dari Kapolres Bangka Selatan.
Dengan adanya Kolektor Timah ilegal kebal hukum Awak media meminta pihak AparatvPenegak Hukum ( APH ) untuk menindak tegas para oknum Kolektor Timah yang diduga ilegal dan awak media ini akan memantau dan mengiring trus apabila dari pihak Aparat Penegak Hukum tidak turun kelapangan.
Sampai pemberitaan ini di turunkan kami dari Media Adhyaksa News. Online selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait lainnya.
( Hendrik & Tim adhyaksanews )