Zen Ketua LSM TOPAN RI DPW Babel: Kejati Babel Tunjukkan Nyalimu Untuk Segera Menahan Dedi Yulianto Tersangka Tunjangan Transportasi DPRD Babel

adhyaksanews.online, PANGKALPINANG
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi karena korupsi bukan saja menjadi tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)namun hal ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama dengan cara membangun komitmen dan tekad yang sama untuk memberantas korupsi.

Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara menumbuhkan kesadaran bersama bahwa korupsi adalah musuh negara, masyarakat harus aktif melakukan pengawasan,kontrol dan pelaporan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD provinsi Babel yang telah menyeret 3(Tiga) pimpinan DPRD Provinsi Babel yaitu Hendra Apolo,Amri Cahyadi, Dedi Yulianto dan Syaifuddin Selaku Sekretaris Dewan Provinsi Bangka Belitung.

Hal ini tak luput menjadi perhatian dari lembaga swadaya masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN RI DPW BABEL).

Muhamad Zen ketua TOPAN RI DPW Babel dihadapan media ini mengatakan,”kasus yang menyeret oknum pimpinan DPRD provinsi Bangka Belitung adalah bentuk penghianatan terhadap masyarakat yang memilihnya dan mereka juga telah berani menghianati sumpahnya saat dilantik sebagai wakil rakyat”,ujar Zen.

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung kini telah menunjukkan taringnya dengan telah menahan 3(tiga) tersangka kasus tunjangan Transportasi yang kini telah menjalani proses sidang di pengadilan Negeri Pangkalpinang,namun 1(satu) tersangka yang bernama Dedi Yulianto hingga kini belum ditahan walaupun sudah beberapa kali dipanggil oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung namun selalu mangkir dari panggilan Jaksa.

Lanjut Zen, demi rasa keadilan dan kepastian hukum kepada para tersangka, Pihak Kejaksaan Tinggi harus segera menahan Dedi Yulianto yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa,jangan sampai situasi ini menimbulkan persepsi yang buruk dari masyarakat Kepada Institusi Kejaksaan,ungkap Zen.

Selaku kontrol sosial masyarakat TOPAN RI Babel berjanji akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan tindak pidana Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD provinsi Babel ini hingga tuntas.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5 mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

TOPAN RI Babel mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera menahan Dedi Yulianto bila perlu jemput paksa apabila yang bersangkutan tidak kooperatif,demi keadilan dan kepastian hukum,ujar Ketua TOPAN RI Babel.

“Kami masyarakat Bangka Belitung menunggu kejutan dan keberanian pihak Kejati Babel untuk menunjukkan taringnya agar segera menahan Dedi Yulianto,harap Zen.

Kita semua diberikan hak untuk berperan serta membangun kesadaran tentang bahaya dan dampak dari korupsi.kita hanya perlu lebih banyak lagi menggunakan hak kita dan peran serta kita untuk menyuarakan perlawanan terhadap korupsi, pungkasnya.

 

( Tim adhyaksanew )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *